Analisis Penjualan Dan Pembelian Emas Secara Kredit Berdasarkan Madzhab Islam Dan Pemikiran Islam Kontemporer: Studi Kasus Di Indonesia

Penulis

  • Hudzaifah Achmad Universitas Islam Indonesia
  • Syafwendi Syafril International Centre For Education In Islamic Finance (INCEIF)
  • Adang Darmawan Achmad2 Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Ma’isyatusy Syarifah University of Malaya

DOI:

https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v6i2.301

Kata Kunci:

Jual, Beli, Emas, Islam, Riba

Abstrak

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli emas secara cicilan di Indonesia berdasarkan pandangan imam mazhab dan pandangan ulama Islam kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini lebih merupakan metode normatif dan hukum-yuridis. Metode ini melibatkan melakukan penelitian pada sumber-sumber sekunder, seperti buku, buku terbuka, dan artikel, untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tentang rumusan masalah. Studi ini menemukan bahwa jual beli emas sebagai komoditas investasi telah menjadi tren yang populer di era modern khususnya di Indonesia. Selain itu, cendekiawan muslim tradisional dan cendekiawan kontemporer memiliki pandangan yang berbeda mengenai permasalahan ini. Imam mazhab melarang praktik jual beli mas secara cicilan disebabkan potensi masalah riba, Seperti para ahli hukum Islam kontemporer, khususnya DSN-MUI, praktik mengizinkan ini berdasarkan kepada urf dan memandang bahwa hukum asli tidak relevan dalam konteks saat ini. Dengan demikian, perspektif kedua tersebut menunjukkan bagaimana penerapan hukum dalam kasus tertentu dapat berubah dari waktu ke waktu yang disebabkan oleh beberapa faktor terutama jika masalah tersebut belum pernah ditemukan sebelumnya, seperti aturan yang mengatur tentang jual barang. emas secara mencicil di era modern. 

Referensi

Al-Dimasyqiy, 'Ala Al-Din Abu al-Hasan al-Ba'liy. (2005). Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibnu Taimiyah. al-Qahirah: Dar al-Istiqomah.

Al-Jumu'ah. (2006). Al-Kalim al-Thayyib Fatwa 'Ashriyyah. Al-Qahirah: Dar al-Salam.

Asyraf, WD, & Akademi Penelitian Syariah Internasional untuk Keuangan Islam. (2013). Sistem keuangan Islam: Prinsip & operasi. Kuala Lumpur: Akademi Penelitian Syariah Internasional untuk Keuangan Islam (ISRA).

Ghazaly, AR, dkk. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta, Kencana.

Hasan, Ahmad. (2005). Mata Uang Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kisanda, Ki. M., & Handayani, S. (2021). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fikih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(01), 10–19. https://doi.org/10.37366/jespb.v6i01.172

Luthfi, AH, Khakiki, A., Wijayanti, YB, Sari, CF, & Putri, AN (2021). Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam. Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 157–176. https://doi.org/10.14421/azzaqa.v13i1.2429

Mufti, A. (2020). Praktik Investasi Emas Secara Angsuran di PT. Pegadaian. Az Zarqa' Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1), 194–196.

Nasution, Adanan Murrroh. (2016). Jual Beli Kredit dari Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yurisprudentia Vol 2 No. 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan.

Nawawi, Ismail. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM). (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Sa'adi, GM (2019). Analisa Kritis Hukum Kredit Emas (Kajian Kritis Terhadap Fatwa DSN- MUI Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Murabahah Emas). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(1), 57–70.

Sabiq, Sayyid. (2006). Fikih sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sakka, AR (2021). Telaah Teks Hadis tentang Jual Beli Emas Secara Tunai dan Kredit. Jurnal Ekonomi Islam Al-Azhar, 3(1), 22–37. https://doi.org/10.37146/ajie.v3i1.60

Salim, AS (2008). Abu Malik Kamal bin. Sahih Fiqh As-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taud} ih Mazahib Al-A'immah.

Suhendi, Hendi. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Dewan Emas Dunia (2011). Likuiditas di Pasar Global. London: Penerbit Dewan Emas Dunia

Zuhaili, Wahbah Az. (1989). Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu. Bab V, Beirut: Dar al-. Fikr.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Cara Mengutip

Achmad, H., Syafwendi Syafril, Adang Darmawan Achmad2, & Ma’isyatusy Syarifah. (2022). Analisis Penjualan Dan Pembelian Emas Secara Kredit Berdasarkan Madzhab Islam Dan Pemikiran Islam Kontemporer: Studi Kasus Di Indonesia. El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 1–17. https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v6i2.301

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.